beberapa penafsiran (QS: Al-imron,104)

Beberapa Penafsiran Tentang (Qs, Al-Imron:104)




TAFSIR IBNU KATSIR

Adh-Dhahhak: “ulaa ika humul muflihun” (mereka yang beruntung) adalah para sahabat tertentu, para perawi tertentu yakni mujahid dan ulama’.

Maksudnya: hendaklah ada segolongan umat yang selalu siap siaga menjalankan tugas ini, meskipun tugas ini merupakan kewajiban bagi setiap individu umat sesuai dengan kemampuanya, sebagaimana disebutkan dalam kitab shahih muslim yang artinya:

“Barang siapa diantara kalian melihat suatu kemungkaran maka hendaklah ia mengubah dengan tanganya, jika tidak mampu maka dengan lisanya, jika tdak mampu hendaknya ia mengingkari dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman, dan setelah itu tdak ada lagi iman walaupun sebesar biji sawi.”



TAFSIR AT-THABARI

“Ya’muruna bil ma’ruf” (menyuruh pada yang ma’ruf)

Memerintahkan yang ma’ruf, dengan ungkapan lain memerintahkan manusia untuk mengikuti Muhammad SAW dan agama yang dibawanya dari Allah SWT.

“Yanhauna ‘anil mungkar” (mencegah dari yang mungkar)

Melarang manusia dari kufur kepada Allah SWT serta mendustakan Muhammad SAW beserta segala yang dibawanya, dengan jihad tangan, hingga mereka menunduk.

“ulaa ika humul muflihun” (mereka yang beruntung)

Orang beruntung adalah orang yang mendapatkan apa yang mereka cari dari sisi Allah SWT berupa pahala dan surge sebagai balsan atas amal perbuatan dan keimanan mereka kepada Allah, kitab-kitabnya, rasulnya dan selamat dari siksa yang ditimpakan kepada orang-orang yang durhaka.

Ibnu Hamid berpendapat: orang yang beruntung adalah orang yang mendapatkan apa yang merka cari dan selamat dari apa yang mereka hindari.







AL-QURTHUBI

“Min” pada lafad “minkum” untuk menunjukkan sebagian.

Artinya, orang-orang yang memerintahkan yang ma’ruf haruslah para ulama’, karena tidak semua orang itu ulama’.

Ada yang berpendapat “min” untuk menjelaskan jenis, maknanya hendaklah kalian semua harus menjadi seperti itu.

“Almuflihun” mereka yang mendapatkan apa yang mereka cari dan selamat dari kejahatan yang merka lari darinya.



AL-AISAR

“Ummah” : adalah sebagian manusia yang berjihad dan lembaga-lembaga yang giat dalam bidang amar ma’ruf nahi mungkar.

“Khoir” : Agama Islam dan segala yang bermanfaat bagi manusia dalam kehidupanya di dunia dan akhirat, yakni iman dan amal saleh.

“Ma’ruf” : Segala sesuatu yang dinilai baik oleh syari’at agama, kiranya ia diperintahkan untuk dilaksanakan karena adanya foktor manfaat dan kebaikan di dalamnya, baik untuk individu maupun masyarakat.

“Munkar” : Perkara mungkar adalah kebalikan dari perkara ma’ruf, yaitu segala sesuatu yang dilarang oleh syari’at agama disebabkan factor membahayakan dan merusak yang ada di dalamnya baik untuk individu maupun masyarakat.



Al-MARAGHI

“Ummah” : golongan yang berdiri dari banyak individu yang antara mereka terdapat ikatan yang menghimpun, dan persatuan yang membuat merka seperti berbagai organ dalam satu tubuh.

“Khoir” : sesuatu yang di dalamnya terkandung kebajikan bagi umat manusia dalam maslah agama dan duniawi.

“Ma’ruf” : apa yang dianggap baik oleh syari’at dan akal.

Syarat-syarat amar ma’ruf nahi munkar adalah:

1. Pandai dalam bidang al-Qur’an, sunnah dan sirrah nabawiyah.

2. Hendaknya pandai membaca situasi

3. Mengetahui bahsa umat

4. Mengetahui agama, aliran, sekte-sekte masyarakat.


dari keterngan diatas dapat disimpulak bahwa:
hukum amar ma'ruf nahi mungkar adalah fardlu a'in dalam konteks hadist
(man ro'a minkum munkaron wal yugoyiru biyadihi ....ila akhirihi)
dan fardlu kifayah untuk konteks surat  al Imron  ayat 104.

sebagaimana hadist man ro'a mingkum munkaron..ila akhirihi.
bahwasanya, biyadihi adalah eksekutif (kekuasaan)
                    lisanihi adalah legeslatif (ucapan)
                    qolbihi adalah rakyat (dengan mengingkari dalam hati kemungkaran yang ada)
logoblog