NGAJI FIQH WANITA: PEREMPUAN DAN ZIARAH KUBUR



 BAGAIMANA HUKUM PEREMPUAN ZIARAH KUBUR?

Assamualaikum wr...wb..
Apa kabar teman2 semuanya? semoga teman-teman selalu sehat dan bahagia. Amiin

Di kesempatan kali ini kita akan membahas tentang hukum perempuan dan ziarah kubur, mengingat beberapa pendapat kontradiktif dan menimbulkan polemik sosial di masyarakat. Sudah bukan rahasia umum lagi, jika penganut agama dengan madzhab yang berbeda sering kali memicu konflik sosial di masyarakat, dan parahnya lagi yang sering konflik adalah masyarakat kelas bawah, sebab para elite agama antar madzah yang terbungkus dalam organisasi masyarakat rukun-rukun saja dan saling melakukan dialog bahkan elite agama satu dengan elite agama lain saling merangkul. Sehingga rawan "pemicu konflik" nampak pada tataran bawah. Hal ini bisa jadi, sensitifitas pemahaman sangat tinggi, atau pengetahuan yang kurang luas dan dalam, atau juga penganut buta yang tidak bisa menerima pendapat lain dan hanya pendapat madzhabnya yang benar, atau mungkin alasan lain... wallahu'alam.

Seperti pada tahun 2018 ketika saya pergi umrah bersama sepupu-sepupu saya, saat di Makkah ada teman satu rombongan mencegah saya ketika saya hendak ke Ma'la, alasanya "perempuan haram ke makam" dan dia kekeh dengan pendapatnya, sedangkan saya hendak ke makam Sayyidatina Khadijah (entahlah saya selalu kagum dengan beliau dan ingin berdoa langsung di depan makamnya, tentu saya tidak bisa masuk hanya di depan makam dan melihatnya dari pagar besi yang menjulang tinggi).

"Lah masjid nabawi kan makam Rasulullah dan para sahabat, ngapain kamu kesana sampe berdesal-desalan ke makam," jawabku dan langsung pergi. hehehe... Jadi begini, kita beragama memang mengikuti madzhab, sedangkan madzhab di dunia tidaklah satu tapi ada banyak misalkan Syafi'i, Hanafi, Hambali, Maliki, Ja'fari dan lain sebagainya, tentunya setiap imam memiliki pendapatnya yang berdasar pada Al Quran dan Hadist, tinggal bagaimana kita yang mengikuti ini membaca dan memahami pendapatnya dengan benar bisa lewat jalan belajar lewat ulama misalnya. Ulama adalah orang yang memilki pengetahuan luas dan dalam tentang ilmu Agama, bisa jadi profesinya bukan kiai, tapi dokter, arsitek dll. Namun, di Indonesia yang namanya "Ulama" sering kali profesinya adalah kiai, meski tidak semuanya.

Okey kita kembali ke pembahasan Hukum Perempuan dan Ziarah Kubur

 

Menurut Madzhab Syafii

 Al-Bakri dalam Ianah at-Thalibin 2/161 menyatakan:

(قوله: فتكره) أي الزيارة، لانها مظنة لطلب بكائهن، ورفع أصواتهن، لما فيهن من رقة القلب، وكثرة الجزع، وقلة احتمال المصائب, وإنما لم تحرم لانه (صلى الله عليه وسلم) مر بامرأة تبكي على قبر صبي لها، فقال لها: اتقي الله واصبري متفق عليه. لو كانت الزيارة حراما لنهي عنها, ولخبر السيدة عائشة رضي الله عنها قالت: قلت: كيف أقول يا رسول الله ؟ - تعني إذا زرت القبور -.قال: قولي: السلام على أهل الدار من المؤمنين والمسلمين، ويرحم الله المستقدمين والمستأخرين، وإنا إن شاء الله بكم لاحقون.


ومحل ذلك حيث لم يترتب على خروجها فتنة، وإلا فلا شك في التحريم.ويحمل على ذلك الخبر الصحيح.لعن الله زوارات القبور.


Artinya:
Kata "makruh ziarah bagi perempuan" karena akan membuat mereka menangis, dan meninggikan suara disebabkan lembutnya hati wanita, banyaknya rasa kuatir, dan kurangnya kemampuan menahan musibah. Perempuan tidak haram ziarah kubur karena Nabi pernah di perjalanan bertemu dengan seorang wanita yang menangis di sisi kuburan anaknya, lalu Nabi bersabda padanya: "Takutlah pada Allah dan bersabarlah" (muttafaq alaih). Seandainya ziarah kubur itu haram, niscaya Rasulullah akan melarang wanita itu. Juga ada hadits dari Aisyah ia berkata: Aku bertanya pada Nabi: Apa yang akan aku katakan (saat ziarah kubur) wahai Rasulullah? Nabi menjawab: Katakan: "السلام على أهل الدار من المؤمنين والمسلمين" dst... Kemakruhan itu apabila keluarnya wanita untuk ziarah kubur tidak menimbulkan fitnah. Apabila timbul fitnah, maka tidak diragukan atas keharamannya. Dalam konteks ini maka berlaku hadits "Allah melaknat perempuan peziarah kubur"

 
Dalam Asnal Matolib 4/350 menyatakan:

ٌ تُسْتَحَبُّ زِيَارَةُ الْقُبُورِ ) أَيْ قُبُورِ الْمُسْلِمِينَ ( لِلرَّجُلِ ) لِخَبَرِ مُسْلِمٍ { كُنْت نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ } ( وَتُكْرَهُ لِلْمَرْأَةِ ) لِجَزَعِهَا ، وَإِنَّمَا لَمْ تَحْرُمْ عَلَيْهَا { لِقَوْلِ عَائِشَةَ قُلْت كَيْفَ أَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَعْنِي إذَا زُرْت الْقُبُورَ قَالَ قُولِي السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ ، وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ ، وَأَمَّا خَبَرُ { لَعَنَ اللَّهُ زَوْرَاتِ الْقُبُورِ } فَمَحْمُولٌ عَلَى مَا إذَا كَانَتْ زِيَارَتُهُنَّ لِلتَّعْدِيدِ وَالْبُكَاءِ وَالنَّوْحِ عَلَى مَا جَرَتْ بِهِ عَادَتُهُنَّ


Artinya:
Ziarah kuburnya umat Islam itu sunnah bagi laki-laki karena ada hadits riwayat Muslim "Aku dulu melarang kalian ziarah kubur, sekarang berziarahlah, karena ziara kubur itu mengingatkan akhirat." Ziarah kubur makruh bagi wanita karena lemahnya hati mereka. Tapi tidak haram berdasarkan hadits riwayat Muslim dari Aisyah ia berkata: Aku bertanya pada Nabi: Apa yang aku katakan saat ziarah kubur? Nabi menjawab: Katakan " السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ " dst. Adapun hadits "Allah melaknat wanita peziarah kubur" maka hal ini dikaitkan apabila ziarah itu digunakan untuk menangis dan mengeluh seperti kebiasaan mereka.

Dalam Qolyubi wa Umairoh 5/6 dan Mugnil Muhtaj ila Makrifati Alfadzil Minhaj 4/355 dikatakan:

وَتُكْرَهُ لِلنِّسَاءِ ) لِقِلَّةِ صَبْرِهِنَّ وَكَثْرَةِ جَزَعِهِنَّ ( وَقِيلَ تَحْرُمُ ) قَالَهُ الشَّيْخُ فِي الْمُهَذَّبِ ، وَاسْتَدَلَّ بِحَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ { أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ } ، رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَغَيْرُهُ وَقَالَ : حَسَنٌ صَحِيحٌ ، وَضَمَّ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ إلَى شَيْخِ صَاحِبِ الْبَيَانِ وَالدَّائِرُ عَلَى الْأَلْسِنَةِ ضَمُّ زَايِ زَوَّارَاتِ جَمْعُ زُوَّارٍ جَمْعُ زَائِرَةٍ سَمَاعًا وَزَائِرٍ قِيَاسًا .

( وَقِيلَ : تُبَاحُ ) إذَا أُمِنَتْ الْفِتْنَةُ عَمَلًا بِالْأَصْلِ ، وَالْحَدِيثُ فِيمَا إذَا تَرَتَّبَ عَلَيْهَا بُكَاءٌ وَنَوْحٌ وَتَعْدِيدٌ كَعَادَتِهِنَّ


Artinya:
Ziarah kubur makruh bagi perempuan karena mereka kurang sabar dan mudah sedih. Pendapat lain menyatakan haram, ini pendapat Syairozi dalam Al-Muhadzab dengan argumen hadits riwayat Tirmidzi dan lainnya dari Abu Hurairah "Nabi melaknat perempuan yang ziarah kubur"... Pendapat lain mengatakan boleh apabila aman dari fitnah berdasarkan pada hukum asal. Dengan demikian maka hadits ini dalam konteks apabila ziarah kubur berakibat pada tangisan dan kesedihan bagi perempuan.

Kesimpulan:

Hukum perempuan ziarah kubur adalah boleh apabila aman dari fitnah dan tidak menjadikannya bersedih yang berlebihan seperti menangis meraung-meraung di makam dan semacamnya dan menjadi makruh karena alasan perempuan kurang sabar dan mudah sedih, sehingga dikhawatirkan mengeluh dan menangis yang memberatkan ahli kubur.

 

Menurut Madzhab Hanafi

Dalam Al-Bahr Al-Raiq Syarh Kanzud Daqaiq 5/382-383 menyatakan:

وَلَا بَأْسَ بِزِيَارَةِ الْقُبُورِ وَالدُّعَاءِ لِلْأَمْوَاتِ إنْ كَانُوا مُؤْمِنِينَ مِنْ غَيْرِ وَطْءِ الْقُبُورِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { إنِّي كُنْت نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ ، أَلَا فَزُورُوهَا } وَلِعَمَلِ الْأُمَّةِ مِنْ لَدُنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إلَى يَوْمِنَا هَذَا وَصَرَّحَ فِي الْمُجْتَبَى بِأَنَّهَا ـ زيارة القبور للنساء مَنْدُوبَةٌ وَقِيلَ تَحْرُمُ وَالْأَصَحُّ أَنَّ الرُّخْصَةَ ثَابِتَةٌ لَهُمَا { وَكَانَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُ السَّلَامَ عَلَى الْمَوْتَى السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَيُّهَا الدَّارُ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا - إنْ شَاءَ للَّهُ - بِكُمْ لَاحِقُونَ أَنْتُمْ لَنَا فَرَطٌ وَنَحْنُ لَكُمْ تَبَعٌ فَنَسْأَلُ اللَّهَ الْعَافِيَةَ

((قَالَ الرَّمْلِيُّ أَمَّا النِّسَاءُ إذَا أَرَدْنَ زِيَارَةَ الْقُبُورِ إنْ كَانَ ذَلِكَ لِتَجْدِيدِ الْحُزْنِ وَالْبُكَاءِ وَالنَّدْبِ عَلَى مَا جَرَتْ بِهِ عَادَتُهُنَّ فَلَا تَجُوزُ لَهُنَّ الزِّيَارَةُ ، وَعَلَيْهِ حُمِلَ الْحَدِيثُ { لَعَنَ اللَّهُ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ } ، وَإِنْ كَانَ لِلِاعْتِبَارِ وَالتَّرَحُّمِ وَالتَّبَرُّكِ بِزِيَارَةِ قُبُورِ الصَّالِحِينَ فَلَا بَأْسَ إذَا كُنَّ عَجَائِزَ وَيُكْرَهُ إذَا كُنَّ شَوَابَّ كَحُضُورِ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسَاجِدِ))


Artinya:
Boleh ziarah kubur dan mendoakan mayit apabila mereka muslim tanpa menginjak kuburan karena sabda Nabi "Aku dulu melarang kalian ziarah kubur, sekarang berziarahlah." .. Dalam Al-Mujtaba dijelaskan bahwa ziarah kubur bagi perempuan adalah sunnah. Ada yang mengatakan haram. Yang paling sahih adalah bahwa rukhsoh (kebolehan ziarah kubur) berlaku bagi pria dan wanita. Rasulullah juga mengajarkan ucapan salam pada yang mati.

"السَّلَامَ عَلَى الْمَوْتَى السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَيُّهَا الدَّارُ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا - إنْ شَاءَ للَّهُ - بِكُمْ لَاحِقُونَ أَنْتُمْ لَنَا فَرَطٌ وَنَحْنُ لَكُمْ تَبَعٌ فَنَسْأَلُ اللَّهَ الْعَافِيَةَ"

Ar-Romli mengatakan adapun perempuan apabila mereka hendak ziarah kubur apabila hal itu untuk memperbarui kesedihan, tangisan dan keluhan seperti yang berlaku dalam tradisi mereka maka tidak boleh ziarah; maka di sini kaitannya dengan hadits "Allah melaknat wanita peziarah kubur". Apabila untuk tujuan i'tibar (mengambil pelajaran), silaturrahim, tabarruk (mengharap berkah) dengan berziarah pada kuburan orang soleh maka tidak apa-apa apabila wanita tua. Dan makruh apabila masih muda sebagaimana makruhnya hadir dalam shalat berjamaah di masjid.

Dalam Raddul Mukhtar 9/170 dikatakan:

أَمَّا عَلَى الْأَصَحِّ مِنْ مَذْهَبِنَا وَهُوَ قَوْلُ الْكَرْخِيِّ وَغَيْرِهِ مِنْ أَنَّ الرُّخْصَةَ فِي زِيَارَةِ الْقُبُورِ ثَابِتَةٌ لِلرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ جَمِيعًا فَلَا إشْكَالَ


Artinya:
Menurut pendapat yang paling sahih dari madzhab Hanafi, yakni pendapat Al-Karkhi dan lainnya, bahwa bolehnya ziarah kubur itu berlaku bagi laki-laki dan perempuan.

Kesimpulan:
Perempuan boleh berziarah kubur dengan syarat "tua" dan mengambil i'tiba' (mengambil pelajaran). Namun menjadi makruh hukumnya ketika perempuan itu masih muda sebagaimana hukum perempuan jamaah ke masjid dan menjadi Haram ketika perempuan baik muda atau tua berziarah untuk memperbarui kesedihan dalam artian menangis, meronta-ronta, mengeluh dan apapun yang berupa kesedihan.


Menurut Madzhab Hambali

Ibnu Qudamah dalam Al-Syarhul Kabir alal Mughni 2/426-427 menyatakan :

ويستحب للرجال زيارة القبور، وهل يكره للنساء على روايتين) لا نعلم خلافا بين أهل العلم في استحباب زياره الرجال القبور, فأما زيارة القبور للنساء ففيها روايتان (إحداهما الكراهة لما روت أم عطية قالت: نهينا عن زيارة القبور ولم يعزم علينا.متفق عليه، ولقول النبي صلى الله عيله وسلم لعن الله زائرات القبور قال الترمذي حديث صحيح.وهذا خاص في النساء، والنهي المنسوخ كان عاما للرجال والنساء، ويحتمل انه كان خاصا للرجال.

ويحتمل كون الخبر في لعن زوارات القبور بعد أمر الرجال بزيارتها فقد دار بين الحظر والإباحة فأقل أحواله الكراهة، ولان المرأة قليلة الصبر كثيرة الجزع وفي زيارتها للقبر تهييج للحزن وتجديد لذكر مصابها فلا يؤمن أن يفضي بها ذلك إلى فعل ما لا يحل - بخلاف الرجل - ولهذا اختصصن بالنوح والتعديد وخصصن بالنهي عن الحلق والصلق ونحوهما.

(والرواية الثانية) لا يكره لعموم قوله عليه السلام كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها وهو يدل على سبق النهي ونسخه فيدخل فيها الرجال والنساء، وروى ابن أبي مليكة عن عائشة انها زارت قبر أخيها فقال لها قد نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن زيارة القبور، قالت نعم قد نهى ثم أمر بزيارتها، وروى الترمذي ان عائشة زارت قبر أخيها، وروي عنها انها قالت لو شهدته ما زرته


Artinya:
Disunnahkan bagi laki-laki untuk ziarah kubur. Apakah makruh bagi wanita itu ada dua pendapat. Tidak ada perbedaan ulama atas sunnahnya ziarah kubur bagi laki-laki. Adapun bagi wanita ada dua riwayat. Pertama, makruh karena hadits riwayat muttafaq alaih dari Ummu Atiyah ia berkata: "Kami dilarang ziarah kubur.." Nabi juga bersabda dalam hadits sahih riwayat Tirmizi: "Allah melaknat perempuan yang ziarah kubur" Hadits ini khusus bagi wanita. Adapun larangan yang dinaskh (dihapus / dirubah) itu berlaku umum bagi laki-laki dan wanita. Namun bisa saja khusus bagi laki-laki.
Ada kemungkinan hadits yang melaknat peziarah wanita itu setelah adanya perintah ziarah kubur bagi laki-laki. Apabila demikian maka hukumnya berkisar antara haram dan boleh, maka hasilnya adalah makruh. Selain itu, perempuan kurang sabar dan mudah bersedih. Ziarah mereka ke kuburan dapat menimbulkan kesedihan baru. Maka ziarah perempuan berpotensi melakukan perbuatan yang tidak halal, beda halnya dengan laki-laki.

Riwayat kedua menyatakan tidak makruh karena keumuman sabda Nabi "Aku dulu melarang kalian ziarah kubur, sekarang lakukanlah." Hadis ini menunjukkan bahwa hadits larangan ziarah kubur ada lebih dulu dan dinasakh. Maka, termasuk di dalamnya pria dan wanita. Ibnu Abi Mulaikah meriwayatkan hadits dari Aisyah bahwa Aisyah pernah berziarah ke kubur saudaranya. Ibnu Abi Mulaikah berkata bahwa Rasulullah melarang ziarah kubur. Aisyah menjawab: Iya, Nabi pernah melarang lalu memerintahkan untuk melakukannya. Tirmidzi juga meriwayatkan bahwa Aisyah pernah berziarah ke kubur saudaranya. Dan ia berkata "Seandainya aku melihatnya (saat hidup) niscaya aku tidak ziarah pada kuburnya."


Dalam Al-Iqnak 1/192 dan Al-Inshaf 4/375-376 dikatakan: Sunnah ziarah kuburan umat Islam bagi laki-laki secara ijmak. Awalnya ziarah kubur itu dilarang Nabi tapi kemudian dirubah (di-nasakh) dengan hadits "Aku dulu melarangmu ziarah kubur, sekarang ziarahlah". Makruh ziarah kubur bagi wanita karena berpotensi membuat mereka sedih dan menangis. Namun sunnah bagi perempuan berziarah ke makam Nabi karena termasuk ibadah paling utama. Disamakan dengan makam Nabi Muhammad, makam para Nabi lain dan orang-orang saleh.

Dalam Kashful Qinak an matnil Iqnak 4/437 dan Syarah Muntahal Iradat 3/11 dikatakan: Makruh ziarah kubur bagi wanita berdasarkan pada hadits Ummu Atiyah "Kami dilarang ziarah kubur ... dst" Apabila kaum wanita tahu bahwa ziarah mereka akan menyebabkan mereka terjatuh pada perbuatan haram, maka haram juga ziarahnya karena menjadi perantara para perilaku haram kecuali ziarah wanita pada kubur Nabi Muhammad dan kubur para kedua Sahabat Nabi yaitu Abu Bakar dan Umar maka sunnah bagi wanita sebagaimana bagi laki-laki karena keumuman hadits "Barangsiapa yang berhaji lalu mengunjungi makamku .."

Kesimpulan:

Hukum perempuan ziarah kubur adalah makruh apabila perempuan tersebut memahami akan adanya fitnah ketika ia berziarah dan makruh pula ketika dengan adanya ziarah kubur menjadikan kesedihan baru dan menjadikan mereka berbuat tidak halal, dan boleh berziarah kubur untuk mengambil kebaikan.


Menurut Madzhab Maliki

Dalam Mawahib Al-Jalil fi Syarh Mukhtashar Khalil 5/450 menyatakan:

وَقَالَ سَيِّدِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ الثَّعَالِبِيُّ فِي كِتَابِهِ الْمُسَمَّى بِالْعُلُومِ الْفَاخِرَةِ فِي النَّظَرِ فِي أُمُورِ الْآخِرَةِ : وَزِيَارَةُ الْقُبُورِ لِلرِّجَالِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَأَمَّا النِّسَاءُ فَيُبَاحُ لِلْقَوَاعِدِ وَيَحْرُمُ عَلَى الشَّوَابِّ اللَّوَاتِي يُخْشَى عَلَيْهِنَّ مِنْ الْفِتْنَةِ وَذَكَرَ أَحَادِيثَ تَقْضِي الْحَثَّ عَلَى زِيَارَةِ الْقُبُورِ .


Artinya:
Abdurrohman Al-Tsaalibi dalam kitab Al-Ulum Al-Fakhirah fin Nadzar fi Umuril Akhirah berkata: Ziarah kubur bagi laki-laki itu disepakati bolehnya. Adapun bagi perempuan maka dibolehkan bagi perempuan tua dan haram bagi yang masih muda yang dikuatirkan terjadi fitnah. Al-Tsaalibi lalu menyebutkan sejumlah hadits yang mendorong ziarah kubur.

 

Dalam Hasyiyah Al-Dasuqi alal Syarhil Kabir 4/170 menyatakan:

فِي زِيَارَةِ النِّسَاءِ لِلْقُبُورِ ثَلَاثَةَ أَقْوَالٍ الْمَنْعُ ، وَالْجَوَازُ عَلَى مَا يُعْلَمُ فِي الشَّرْعِ مِنْ السَّتْرِ وَالتَّحَفُّظِ عَكْسُ مَا يُفْعَلُ الْيَوْمَ ، وَالثَّالِثُ : الْفَرْقُ بَيْنَ الْمُتَجَالَّةِ وَالشَّابَّةِ ا هـ ، وَبِهَذَا الثَّالِثِ جَزَمَ الثَّعَالِبِيُّ وَنَصُّهُ : وَأَمَّا النِّسَاءُ فَيُبَاحُ لِلْقَوَاعِدِ وَيَحْرُمُ عَلَى الشَّوَابِّ اللَّاتِي يُخْشَى مِنْهُمْ الْفِتْنَةُ


Artinya:
Tentang ziarah kubur bagi wanita ada tiga pendapat: dilarang, boleh dengan syarat yang sudah dimaklumi dalam syariah yaitu dengan penutup dan menjaga dari kebalikan yang terjadi di zaman ini. Ketiga, perbedaan antara perempuan tua dan muda. Dengan poin ketiga ini maka As-Saalibi menetapkan bahwa Perempuan tua boleh ziarah kubur dan haram bagi perempuan muda yang dikuatirkan akan menimbulkan fitnah.

Kesimpulan:

Hukum perempuan berziarah ke makam adalah haram bagi perempuan muda yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah, namun menjadi boleh dengan syarat menggunakan penutup dan menjaga dari fitnah, dan boleh tanpa syarat bagi perempuan tua.


Penutup
Dari pendapat-pendapat diatas, kita harus membaca teks dengan pendekatan lain, misalnya sosiologi dan antropologi, ketika  hadist-hadist ini muncul ini peradaban yang bagaimana dan tradisi-tradisi masyarakatnya bagaimana? sehingga kita bisa membaca lebih luas tentang makna hadist tersebut, oleh karena itu dalam mempelajari hadist selayaknya kita juga harus mempelajari asbabul wurud. 
Dari berbagai pendapat keempat mazhab dapat disimpulkan bahwa ziarah kubur bagi wanita hukumnya adalah boleh kecuali apabila terjadi perbuatan yang dilarang seperti meratap, dan menangisi mayit maka hukumnya makruh. Namun menjadi sunnah bagi laki-laki dan perempuan untuk  berziarah ke makam rasulullah, para nabi dan sahabat-sahabatnya. wallahualam.

Terimkasih teman-teman, semoga bermanfaat. Amiin
Assalamualaikum wr...wb..




logoblog
Previous
« Prev Post