APAKAH PRA NIKAH ITU PENTING?

 APAKAH PRA NIKAH ITU PENTING?

 


Halo teman2, apa kabar? semoga sehat dan bahagia selalu ya... Amiin

Kali ini mimin akan bahas soal PRA NIKAH, sebelumya, apa sih PRA NIKAH itu? kontrak atau perjanjian yang dibuat sebelum berlangsungnya pernikahan dan bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban pasangan suami istri setelah menikah.
Di zaman sekarang udah banyak yang bikin PRA NIKAH, beda ama zaman 70 ataupun 80 an -- yang nikah ya nikah aja, gak perlu PRA NIKAH. Menurut data di Pengadilan agama kasus perceraian semakin naik, faktornya macam-macam diantaranya ekonomi, perselisihan, perselingkuhan dan lain-lainnya.

 

Foto: Ditjen Badan Pengadilan Agama Mahkamah Agung

Dengan data yang ada bukan berarti kita tidak percaya dengan pasangan, namun sebagai usaha untuk berhati-hati. Apalagi yg namanya pelakor atau pebinor sungguh meresahkan. terkadang di Indonesia ini tidak hanya bermodalkan kecantikan atau ketamoanan, namun kemenyan, sehingga manusia2 yang spiritualnya lemah sangat rentan terkena godaan yg nyata atau yg tidak nyata. 

Lalu apa hubungannya dengan PRA NIKAH? ada dung, jika suatu waktu terjadi apa-apa diluar kehendak kita, ada undang-undang yang melindungi, paling tidak untuk anak cucu kita. diantara manfaatnya adalah:

  • melindungi suami atau istri dari beban hutang pasangan masing-masing. Apalagi bagi istri yang terkadang tak tahu dengan jelas urusan bisnis suaminya atau sebaliknya, dan melindungi harta bawaan misalkan terjadi apa-apa dikemudian hari.
  • Kesepakatan-kesepakatan dalam pernikahan, misal memasukkan kesepakatan tentang hak asuh anak jika salah satu dari pasangan itu berselingkuh, dilarang KDRT secara fisik maupun psikis, jika ada salahs atu berhutang diatas nominal yang ditentukan dan tanpa ijin/sepengetahuan pasangan maka jika terjadi apa-apa bukan tanggung jawab pasanga yg tidak berhutang dan kesepakatan-kesepakatan lain yang ditentukan oleh calon pengantin,
  • sebagai pengingat komitmen bersama

Selanjutnya, apa aja sih biasanya isi PRA NIKAH?

  • Pemisahan harta kekayaan yang diperoleh sebelum pernikahan
  • Pemisahan hutang yang terjadi sebelum pernikahan, selama masa pernikahan, setelah perceraian, bahkan kematian
  • Hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan
  • Cara mengatur penghasilan masing-masing
  • Tanggung jawab terhadap anak-anak yang dilahirkan selama perkawinan, baik dari hal keuangan maupun pendidikan
  • Dan hal-hal lain yang diperlukan

Bagaimana cara membuat akta PRA NIKAH?

  • Buat daftar keinginan bersama
  • Jika masih bingung bawa ke konsultan hukum
  • Bawa kenotaris untuk disahkan, biayanya sekitar 2 jt-3jt -tak terhingga tergantung notarisnya dimana lokasi dan jam terbangnya, tentunya kalau pakai jasa konsultan hukum pasti ada tambahan biayanya
  • Bawa akta ke catatan sipil atau KUA
Hmm.. misalkan udah nikah tapi gk punya PRA NIKAH, padahal lagi butuh banget ni, ternyata pasangan suka utang gak bilang-bilang dan ujung-ujungnya harus bayarin... Okey jangan khawatir, Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69 Tahun 2015, perjanjian perkawinan diperluas rentang waktu pembuatannya. Jadi bukan hanya bisa dibuat sebelum pernikahan, tapi bisa juga dibuat selama masa perkawinan.

Pembuatan Postnuptial Agreement memiliki ketentuan bahwa yang diatur didalamnya adalah harta dan hutang yang terjadi setelah dibuatnya perjanjian perkawinan. Misal, pasangan yang telah menikah selama 5 tahun baru terpikir untuk membuat perjanjian perkawinan. Maka, harta selama 5 tahun pernikahan sebelumnya termasuk harta bersama, dan pemisahan harta dan hutang akan berlaku setelah Postnuptial Agreement atau Perjanjian Pasca Nikah dibuat.

Semoga bermanfaat ya... thanks....

 



logoblog
Previous
« Prev Post