BAHAYANYA KUASA JUAL TANAH

 


BAHAYANYA KUASA JUAL TANAH

 

Apa Akibat surat kuasa dibuat dibawah tangan untuk peralihan hak atas tanah???

Saat ini sering kita jumpai modus operandi pemalsuan surat untuk peralihan hak atas tanah, seperti surat kuasa jual tanah yang dibuat dibawah tangan dan bermaterai cukup, atas surat kuasa jual tanah  pihak penerima kuasa mewakili pemberi kuasa sebagai pihak penjual yang kemudian menghadap dengan pihak pembeli ke kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk peralihan hak atas tanah yang dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) dalam komparisinya dijelaskan bahwa pihak penjual selaku penerima kuasa dari pemberi kuasa selaku pemegang hak atas tanah tersebut. namun setelah proses penandatangan Akta Jual Beli (AJB) kemduian dilakukan pendaftaran hak atas tenah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk balik nama yang tertera dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pembeli, lantas dikemudian waktu pihak pemberi kuasa jual tanah tidak mengakui tandatangan dalam surat kuasa jual tanah atau tidak pernah merasa memberikan kuasa yang dimaksud, sehingga menempuh secara hukum untuk melaporankan penerima kuasa dengan dugaan tindak pidana pemalsuan di Kepolisian Republik Indonesia untuk membuktikan tandatangan pemberi kuasa tidak sah secara hukum disurat kuasa jual tanah, apabila tandatangan pemberi kuasa dalam surat kuasa jual tanah telah dinyatakan tidak sah oleh lembaga yudikatif didasari oleh pemalsuaan maka berdampak pada Akta Jual Beli dan sertifikat hak milik atas tanah tersebut batal sehingga status kepemilikanya kembali keawal atas nama pemegang hak di sertifikat hak milik. Sehingga pihak pembeli sangat dirugikan.

Untuk itu ada baiknya kita mengenal apa itu Tindak Pidana Pemalsuan Terhadap Surat dibawah Tangan

Tindak pidana pemalsuan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Bab XII buku II, Vide Pasal 263  ayat (1) KUHP, yang berbunyi:

 “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”  

Tindak pidana pemalsuan surat dibawah tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dapat terjadi dengan dua cara (straf modus) yaitu suatu perbuatan membuat surat palsu dan suatu perbuatan memalsukan surat:

a.     Membuat surat palsu adalah perbuatan membuat surat yang isinya tidak benar atau membuat surat sedemikian rupa.

b.    Memalsukan surat palsu adalah perbuatan mengubah surat baik sebagian ataupun seluruhnya, perbuatan meniru atau membuat tiruan dari suatu surat asli yang ditunjukan terhadap surat-surat tertentu. (Perlu di Uji laboratorium Forensik)

Tindak pidana Pemlasuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

-       Unsur “Barang siapa” yaitu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak memberikan definisi apa yang dimaksud dengan “Barang siapa” namun secara terminologi sama artinya dengan “setiap Orang”  sebagai subjek hukum perseorangan (natuurlijke person) yang dituju oleh atau yang menjadi sasaran norma (addressaat norm) suatu rumusan tindak pidana, yang dalam hal ini “siapa saja”

-       Unsur “membuat surat palsu atau memalsukan surat” yaitu suatu perbuatan untuk menuangkan pikiran secara tertulis dalam hal mana yang ditulis merupakan suatu yang bertentangan  dengan kebenaran ataupun meniru dari suatu surat terlebih dahulu seolah-oleh surat tersebut merupakan surat asli.

-       Unsur “dapat menimbukan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada suatu hal” yaitu surat tersebut menimbukan suatu akibat hukum berupa menimbulkan suatu hak dari seseorang baik pelaku sendiri atau orang lain, ataupun menimbulkan perikatan antara orang-orang tertentu baik untuk pelakunya sendiri dengan orang lain atau orang lain dengan orang lain ataupun menimbulkan hapusnya hutang, baik hutang pelaku sendiri ataupun orang lain ataupun surat yang dibuat sebagai bukti atas suatu hal.

-       Unsur “dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain untuk memakainya” yaitu pelaku pembuat surat tersebut dengan sengaja (dolus/opzet) untuk dipakai sendiri ataupun menyuruh orang lain memakainya.

-       Unsur “jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian” yaitu adanya potensi kerugian bagi pihak lain selain pelakunya, baik secara kerugiaan materil ataupun kerugian lainnya, jika surat tersebut digunakan.

 

Saran

Jika  pemegang hak atas tanah yang terurai dalam sertifikat hak milik tidak dapat menghadap di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dengan mengutus pihak lain berdasarkan surat kuasa jual tanah untuk menandatangani akta jual beli (AJB). Maka pihak pembeli tanah meminta surat kuasa dalam bentuk akta notariil yang dibuat dihadapan Notaris, agar tidak terjadinya suatu pemalsuan baik dari isi ataupun tandatangan dalam surat kuasa jual tanah.

 

Demikian pendapat hukum dari Dr (c) Ainul Yaqin, S.H., M.H., Untuk lebih lanjutnya dapat dibuhungi ke contact persen 081215888588. Terimakasih    

logoblog
Previous
« Prev Post