Hak Pengelolaan Lahan (HPL) adalah?
Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dapat
berasal dari Tanah Negara dan Tanah Ulayat, tanah Negara adalah tanah yang
tidak dilekati dengan suatu Hak atas Tanah, bukan Tanah Wakaf, Bukan Tanah
Ulayat dan bukan merupakan aset barang milik Negara atau barang milik Daerah,
sedangkan Tanah Ulayat adalah tanah yang berada di wilayah penguasaan masyarakt
hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan
sesuatu Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) merupakan gempilan dari Hak
Menguasai Negara (HMN) atas tanah, bukan merupakan Hak atas Tanah sebagai Hak
Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP),
yang kewenangan pelaksanaan Hak Menguasai Negara dilimpahkan kepada Pemegang
Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Jika dilihat dari istilah pengelolaan lebih
tepatnya sebagai aspek kewenangan untuk mengelolah tanah yang dikuasai oleh
Negara.
Kewenangan yang terdapat dalam
Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bersifat Publik dan Privat. Kewenangan Pelaksanaan
Hak Menguasai Negara (HMN) dilimpahkan
kepada Pemegang Hak Pengelolaan Lahan bersifat Publik diatur dalam
ketentuan Vide Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang berbunyi sebagai
berikut:
“Wewenang yang bersumber
pada Hak Menguasai dari Negara tersebut pada ayat (2) Pasal ini digunakan untuk
mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan,
kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara Hukum Indonesia yang
merdeka, berdaulat, adil dan makmur;
Sedangkan Kewenangan
Pelaksanaan Hak Menguasai Negara (HMN) dilimpahkan kepada Pemegang Hak Pengelolaan Lahan
bersifat Privat diatur dalam ketentuan Vide Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah
Susun dan Pendaftaran Tanah, yang berbunyi sebagai berikut;
“Hak Pengelolaan yang
penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk digunakan
sendiri atau dikerjasamakan dengan Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (1) huruf b dapat diberikan Hak Atas Tanah berupa Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan dan/atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan sesuai dengan Sifat dan
Fungsinya, kepada;
a. Pemegang Hak Pengelolaan sepanjang diatur dalam Peraturan Pemerintah;
atau
b. Pihak lain, apabila Tanah Hak Pengelolaan dikerjasamakan dengan
Perjanjian Pemanfataan Tanah
Subjek hukum sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan
tidak dapat diberikan kepada perorangan ataupun Badan Hukum Perdata sebagaimana dimaksud dan diatur dalam
ketentuan Vide Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang
Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, yang
berbunyi sebagai berikut:
Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Negara
diberikan kepada;
a. Istansi Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. Badan usaha milik Negara/badan usaha milik daerah;
d. Badan hukum milik Negara/badan hukum milik Daerah;
e. Badan Bank Tanah; atau
f. Badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat;
Secara yuridis (segi hukum)
diatas Hak Pengelolaan Lahan tidak dapat diberikan kepada Badan Hukum Perdata
atau Perorangan, sehingga kepentingan rakyat diutamakan, Negara hanya melakukan
tindakan Pengurusan dan pengelolaan bukan dijadikan kepemilikan, Hak Pengelolaan
Lahan (HPL) tidak dapat di ahlikan atau berpindah “hak”-nya kepada subjek hukum
lainnya melalui perbuatan hukum pemindahan hak seperi jual-beli ataupun tukar
menukar, tindakan pemindahan hak hanya dapat dilakukan oleh suatu subjek hukum
terhadap objek hukum diatas Hak Pengelolaan Lahan yang dipunyai secara privat (Hak
Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai), oleh karena hubungan hukum antara
subjek dengan objek dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) lebih bersifat publik, maka perbuatan
hukum pemindahan hak (memindahkan hak secara langsung kepada subjek hukum yang
lain) tidak diperkenankan secara hukum. Jika ada maksud untuk mengakhiri
hubungan hukum sebagai Pemegang Hak Pengelolaan antara Subjek hukum kepada
subjek hukum lain, oleh karena itu hanya dimungkinkan melalui Pelepasa Hak.
Hak Pengelolaan Lahan dapat
diserahkan kepada Pihak Ketiga dengan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri
ataupun ke Gubernur untuk diberikan Hak Atas Tanah berupa Hak Guna Usaha, Hak
Guna Bangunan atau Hak Pakai sesuai dengan rencana peruntukan, setiap
penyerahan penggunaan Hak Atas Tanah sebagai bagian dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL)
kepada Pihak Ketiga oleh Pemegang Hak Pengelolaan wajib berdasarkan Surat Perjanjian
Penyerahan Tanah (SPPT) kepada pihak ketiga. Perjanjian tersebut tunduk pada
ketentuan Hukum Perikatan tepatnya pada buku ke III KUH Perdata pada Bab I
sampai Bab IV, disamping sumber perikatan lainnya yaitu Undang-Undang Pasal
1233 KUH Perdata menyebutkan perikatan lahir karena suatu kesepakatan atau
karena Undang-Undang.
Perjanjian Penyerahan
Penggunaan Tanah itu bukanlah perjanjian sewa-menyewa, ataupun perjanjian sewa
tanah dikeranakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bukan Hak yang bersifat Keperdataan
(Hak Milik) melainkan gempilan Hak Menguasai Negara (HMN) yang bersifat Publik,
perlu ditegaskan Perjanjian Penyerahan Penggunaan Tanah tidak dapat di
kelompokkan sebagai perbuatan pemindahan Hak (semacam Jual-Beli) bagian dari
Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada Pihak Ketiga.
Setelah Pihak Ketiga memperoleh
penunjukan/penyerahan dari pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), maka Pihak Ketiga
dapat mengajukan permohonan Hak Atas Tanah dari bagian Hak Pengelolaan Lahan (HPL)
seperti Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai, kewajiban Pihak Ketiga
adalah membayar uang pemasukan atau fee kepada pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL)
berdasarkan perjanjian dengan Pihak Ketiga dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) berdasarkan aturan dan Perundang-Undangan yang berlaku. Perjanjian tersebut tidak bertentengan dengan
Undang-Undang, Kesusilaan serta ketertiban Umum.
Demikian semoga bermanfaat,
untuk lebih detail, silahkan konsultasikan ke AY & Partners pada Dr (ca)
Ainul Yaqin, M.H pada no 081215888588