Tampilkan postingan dengan label Fiqh Wanita. Tampilkan semua postingan

NGAJI FIQH WANITA: PEREMPUAN DAN ZIARAH KUBUR



 BAGAIMANA HUKUM PEREMPUAN ZIARAH KUBUR?

Assamualaikum wr...wb..
Apa kabar teman2 semuanya? semoga teman-teman selalu sehat dan bahagia. Amiin

Di kesempatan kali ini kita akan membahas tentang hukum perempuan dan ziarah kubur, mengingat beberapa pendapat kontradiktif dan menimbulkan polemik sosial di masyarakat. Sudah bukan rahasia umum lagi, jika penganut agama dengan madzhab yang berbeda sering kali memicu konflik sosial di masyarakat, dan parahnya lagi yang sering konflik adalah masyarakat kelas bawah, sebab para elite agama antar madzah yang terbungkus dalam organisasi masyarakat rukun-rukun saja dan saling melakukan dialog bahkan elite agama satu dengan elite agama lain saling merangkul. Sehingga rawan "pemicu konflik" nampak pada tataran bawah. Hal ini bisa jadi, sensitifitas pemahaman sangat tinggi, atau pengetahuan yang kurang luas dan dalam, atau juga penganut buta yang tidak bisa menerima pendapat lain dan hanya pendapat madzhabnya yang benar, atau mungkin alasan lain... wallahu'alam.

Seperti pada tahun 2018 ketika saya pergi umrah bersama sepupu-sepupu saya, saat di Makkah ada teman satu rombongan mencegah saya ketika saya hendak ke Ma'la, alasanya "perempuan haram ke makam" dan dia kekeh dengan pendapatnya, sedangkan saya hendak ke makam Sayyidatina Khadijah (entahlah saya selalu kagum dengan beliau dan ingin berdoa langsung di depan makamnya, tentu saya tidak bisa masuk hanya di depan makam dan melihatnya dari pagar besi yang menjulang tinggi).

"Lah masjid nabawi kan makam Rasulullah dan para sahabat, ngapain kamu kesana sampe berdesal-desalan ke makam," jawabku dan langsung pergi. hehehe... Jadi begini, kita beragama memang mengikuti madzhab, sedangkan madzhab di dunia tidaklah satu tapi ada banyak misalkan Syafi'i, Hanafi, Hambali, Maliki, Ja'fari dan lain sebagainya, tentunya setiap imam memiliki pendapatnya yang berdasar pada Al Quran dan Hadist, tinggal bagaimana kita yang mengikuti ini membaca dan memahami pendapatnya dengan benar bisa lewat jalan belajar lewat ulama misalnya. Ulama adalah orang yang memilki pengetahuan luas dan dalam tentang ilmu Agama, bisa jadi profesinya bukan kiai, tapi dokter, arsitek dll. Namun, di Indonesia yang namanya "Ulama" sering kali profesinya adalah kiai, meski tidak semuanya.

Okey kita kembali ke pembahasan Hukum Perempuan dan Ziarah Kubur

 

Menurut Madzhab Syafii

 Al-Bakri dalam Ianah at-Thalibin 2/161 menyatakan:

(قوله: فتكره) أي الزيارة، لانها مظنة لطلب بكائهن، ورفع أصواتهن، لما فيهن من رقة القلب، وكثرة الجزع، وقلة احتمال المصائب, وإنما لم تحرم لانه (صلى الله عليه وسلم) مر بامرأة تبكي على قبر صبي لها، فقال لها: اتقي الله واصبري متفق عليه. لو كانت الزيارة حراما لنهي عنها, ولخبر السيدة عائشة رضي الله عنها قالت: قلت: كيف أقول يا رسول الله ؟ - تعني إذا زرت القبور -.قال: قولي: السلام على أهل الدار من المؤمنين والمسلمين، ويرحم الله المستقدمين والمستأخرين، وإنا إن شاء الله بكم لاحقون.


ومحل ذلك حيث لم يترتب على خروجها فتنة، وإلا فلا شك في التحريم.ويحمل على ذلك الخبر الصحيح.لعن الله زوارات القبور.


Artinya:
Kata "makruh ziarah bagi perempuan" karena akan membuat mereka menangis, dan meninggikan suara disebabkan lembutnya hati wanita, banyaknya rasa kuatir, dan kurangnya kemampuan menahan musibah. Perempuan tidak haram ziarah kubur karena Nabi pernah di perjalanan bertemu dengan seorang wanita yang menangis di sisi kuburan anaknya, lalu Nabi bersabda padanya: "Takutlah pada Allah dan bersabarlah" (muttafaq alaih). Seandainya ziarah kubur itu haram, niscaya Rasulullah akan melarang wanita itu. Juga ada hadits dari Aisyah ia berkata: Aku bertanya pada Nabi: Apa yang akan aku katakan (saat ziarah kubur) wahai Rasulullah? Nabi menjawab: Katakan: "السلام على أهل الدار من المؤمنين والمسلمين" dst... Kemakruhan itu apabila keluarnya wanita untuk ziarah kubur tidak menimbulkan fitnah. Apabila timbul fitnah, maka tidak diragukan atas keharamannya. Dalam konteks ini maka berlaku hadits "Allah melaknat perempuan peziarah kubur"

 
Dalam Asnal Matolib 4/350 menyatakan:

ٌ تُسْتَحَبُّ زِيَارَةُ الْقُبُورِ ) أَيْ قُبُورِ الْمُسْلِمِينَ ( لِلرَّجُلِ ) لِخَبَرِ مُسْلِمٍ { كُنْت نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ } ( وَتُكْرَهُ لِلْمَرْأَةِ ) لِجَزَعِهَا ، وَإِنَّمَا لَمْ تَحْرُمْ عَلَيْهَا { لِقَوْلِ عَائِشَةَ قُلْت كَيْفَ أَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَعْنِي إذَا زُرْت الْقُبُورَ قَالَ قُولِي السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ ، وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ ، وَأَمَّا خَبَرُ { لَعَنَ اللَّهُ زَوْرَاتِ الْقُبُورِ } فَمَحْمُولٌ عَلَى مَا إذَا كَانَتْ زِيَارَتُهُنَّ لِلتَّعْدِيدِ وَالْبُكَاءِ وَالنَّوْحِ عَلَى مَا جَرَتْ بِهِ عَادَتُهُنَّ


Artinya:
Ziarah kuburnya umat Islam itu sunnah bagi laki-laki karena ada hadits riwayat Muslim "Aku dulu melarang kalian ziarah kubur, sekarang berziarahlah, karena ziara kubur itu mengingatkan akhirat." Ziarah kubur makruh bagi wanita karena lemahnya hati mereka. Tapi tidak haram berdasarkan hadits riwayat Muslim dari Aisyah ia berkata: Aku bertanya pada Nabi: Apa yang aku katakan saat ziarah kubur? Nabi menjawab: Katakan " السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ " dst. Adapun hadits "Allah melaknat wanita peziarah kubur" maka hal ini dikaitkan apabila ziarah itu digunakan untuk menangis dan mengeluh seperti kebiasaan mereka.

Dalam Qolyubi wa Umairoh 5/6 dan Mugnil Muhtaj ila Makrifati Alfadzil Minhaj 4/355 dikatakan:

وَتُكْرَهُ لِلنِّسَاءِ ) لِقِلَّةِ صَبْرِهِنَّ وَكَثْرَةِ جَزَعِهِنَّ ( وَقِيلَ تَحْرُمُ ) قَالَهُ الشَّيْخُ فِي الْمُهَذَّبِ ، وَاسْتَدَلَّ بِحَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ { أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ } ، رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَغَيْرُهُ وَقَالَ : حَسَنٌ صَحِيحٌ ، وَضَمَّ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ إلَى شَيْخِ صَاحِبِ الْبَيَانِ وَالدَّائِرُ عَلَى الْأَلْسِنَةِ ضَمُّ زَايِ زَوَّارَاتِ جَمْعُ زُوَّارٍ جَمْعُ زَائِرَةٍ سَمَاعًا وَزَائِرٍ قِيَاسًا .

( وَقِيلَ : تُبَاحُ ) إذَا أُمِنَتْ الْفِتْنَةُ عَمَلًا بِالْأَصْلِ ، وَالْحَدِيثُ فِيمَا إذَا تَرَتَّبَ عَلَيْهَا بُكَاءٌ وَنَوْحٌ وَتَعْدِيدٌ كَعَادَتِهِنَّ


Artinya:
Ziarah kubur makruh bagi perempuan karena mereka kurang sabar dan mudah sedih. Pendapat lain menyatakan haram, ini pendapat Syairozi dalam Al-Muhadzab dengan argumen hadits riwayat Tirmidzi dan lainnya dari Abu Hurairah "Nabi melaknat perempuan yang ziarah kubur"... Pendapat lain mengatakan boleh apabila aman dari fitnah berdasarkan pada hukum asal. Dengan demikian maka hadits ini dalam konteks apabila ziarah kubur berakibat pada tangisan dan kesedihan bagi perempuan.

Kesimpulan:

Hukum perempuan ziarah kubur adalah boleh apabila aman dari fitnah dan tidak menjadikannya bersedih yang berlebihan seperti menangis meraung-meraung di makam dan semacamnya dan menjadi makruh karena alasan perempuan kurang sabar dan mudah sedih, sehingga dikhawatirkan mengeluh dan menangis yang memberatkan ahli kubur.

 

Menurut Madzhab Hanafi

Dalam Al-Bahr Al-Raiq Syarh Kanzud Daqaiq 5/382-383 menyatakan:

وَلَا بَأْسَ بِزِيَارَةِ الْقُبُورِ وَالدُّعَاءِ لِلْأَمْوَاتِ إنْ كَانُوا مُؤْمِنِينَ مِنْ غَيْرِ وَطْءِ الْقُبُورِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { إنِّي كُنْت نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ ، أَلَا فَزُورُوهَا } وَلِعَمَلِ الْأُمَّةِ مِنْ لَدُنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إلَى يَوْمِنَا هَذَا وَصَرَّحَ فِي الْمُجْتَبَى بِأَنَّهَا ـ زيارة القبور للنساء مَنْدُوبَةٌ وَقِيلَ تَحْرُمُ وَالْأَصَحُّ أَنَّ الرُّخْصَةَ ثَابِتَةٌ لَهُمَا { وَكَانَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُ السَّلَامَ عَلَى الْمَوْتَى السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَيُّهَا الدَّارُ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا - إنْ شَاءَ للَّهُ - بِكُمْ لَاحِقُونَ أَنْتُمْ لَنَا فَرَطٌ وَنَحْنُ لَكُمْ تَبَعٌ فَنَسْأَلُ اللَّهَ الْعَافِيَةَ

((قَالَ الرَّمْلِيُّ أَمَّا النِّسَاءُ إذَا أَرَدْنَ زِيَارَةَ الْقُبُورِ إنْ كَانَ ذَلِكَ لِتَجْدِيدِ الْحُزْنِ وَالْبُكَاءِ وَالنَّدْبِ عَلَى مَا جَرَتْ بِهِ عَادَتُهُنَّ فَلَا تَجُوزُ لَهُنَّ الزِّيَارَةُ ، وَعَلَيْهِ حُمِلَ الْحَدِيثُ { لَعَنَ اللَّهُ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ } ، وَإِنْ كَانَ لِلِاعْتِبَارِ وَالتَّرَحُّمِ وَالتَّبَرُّكِ بِزِيَارَةِ قُبُورِ الصَّالِحِينَ فَلَا بَأْسَ إذَا كُنَّ عَجَائِزَ وَيُكْرَهُ إذَا كُنَّ شَوَابَّ كَحُضُورِ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسَاجِدِ))


Artinya:
Boleh ziarah kubur dan mendoakan mayit apabila mereka muslim tanpa menginjak kuburan karena sabda Nabi "Aku dulu melarang kalian ziarah kubur, sekarang berziarahlah." .. Dalam Al-Mujtaba dijelaskan bahwa ziarah kubur bagi perempuan adalah sunnah. Ada yang mengatakan haram. Yang paling sahih adalah bahwa rukhsoh (kebolehan ziarah kubur) berlaku bagi pria dan wanita. Rasulullah juga mengajarkan ucapan salam pada yang mati.

"السَّلَامَ عَلَى الْمَوْتَى السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَيُّهَا الدَّارُ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا - إنْ شَاءَ للَّهُ - بِكُمْ لَاحِقُونَ أَنْتُمْ لَنَا فَرَطٌ وَنَحْنُ لَكُمْ تَبَعٌ فَنَسْأَلُ اللَّهَ الْعَافِيَةَ"

Ar-Romli mengatakan adapun perempuan apabila mereka hendak ziarah kubur apabila hal itu untuk memperbarui kesedihan, tangisan dan keluhan seperti yang berlaku dalam tradisi mereka maka tidak boleh ziarah; maka di sini kaitannya dengan hadits "Allah melaknat wanita peziarah kubur". Apabila untuk tujuan i'tibar (mengambil pelajaran), silaturrahim, tabarruk (mengharap berkah) dengan berziarah pada kuburan orang soleh maka tidak apa-apa apabila wanita tua. Dan makruh apabila masih muda sebagaimana makruhnya hadir dalam shalat berjamaah di masjid.

Dalam Raddul Mukhtar 9/170 dikatakan:

أَمَّا عَلَى الْأَصَحِّ مِنْ مَذْهَبِنَا وَهُوَ قَوْلُ الْكَرْخِيِّ وَغَيْرِهِ مِنْ أَنَّ الرُّخْصَةَ فِي زِيَارَةِ الْقُبُورِ ثَابِتَةٌ لِلرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ جَمِيعًا فَلَا إشْكَالَ


Artinya:
Menurut pendapat yang paling sahih dari madzhab Hanafi, yakni pendapat Al-Karkhi dan lainnya, bahwa bolehnya ziarah kubur itu berlaku bagi laki-laki dan perempuan.

Kesimpulan:
Perempuan boleh berziarah kubur dengan syarat "tua" dan mengambil i'tiba' (mengambil pelajaran). Namun menjadi makruh hukumnya ketika perempuan itu masih muda sebagaimana hukum perempuan jamaah ke masjid dan menjadi Haram ketika perempuan baik muda atau tua berziarah untuk memperbarui kesedihan dalam artian menangis, meronta-ronta, mengeluh dan apapun yang berupa kesedihan.


Menurut Madzhab Hambali

Ibnu Qudamah dalam Al-Syarhul Kabir alal Mughni 2/426-427 menyatakan :

ويستحب للرجال زيارة القبور، وهل يكره للنساء على روايتين) لا نعلم خلافا بين أهل العلم في استحباب زياره الرجال القبور, فأما زيارة القبور للنساء ففيها روايتان (إحداهما الكراهة لما روت أم عطية قالت: نهينا عن زيارة القبور ولم يعزم علينا.متفق عليه، ولقول النبي صلى الله عيله وسلم لعن الله زائرات القبور قال الترمذي حديث صحيح.وهذا خاص في النساء، والنهي المنسوخ كان عاما للرجال والنساء، ويحتمل انه كان خاصا للرجال.

ويحتمل كون الخبر في لعن زوارات القبور بعد أمر الرجال بزيارتها فقد دار بين الحظر والإباحة فأقل أحواله الكراهة، ولان المرأة قليلة الصبر كثيرة الجزع وفي زيارتها للقبر تهييج للحزن وتجديد لذكر مصابها فلا يؤمن أن يفضي بها ذلك إلى فعل ما لا يحل - بخلاف الرجل - ولهذا اختصصن بالنوح والتعديد وخصصن بالنهي عن الحلق والصلق ونحوهما.

(والرواية الثانية) لا يكره لعموم قوله عليه السلام كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها وهو يدل على سبق النهي ونسخه فيدخل فيها الرجال والنساء، وروى ابن أبي مليكة عن عائشة انها زارت قبر أخيها فقال لها قد نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن زيارة القبور، قالت نعم قد نهى ثم أمر بزيارتها، وروى الترمذي ان عائشة زارت قبر أخيها، وروي عنها انها قالت لو شهدته ما زرته


Artinya:
Disunnahkan bagi laki-laki untuk ziarah kubur. Apakah makruh bagi wanita itu ada dua pendapat. Tidak ada perbedaan ulama atas sunnahnya ziarah kubur bagi laki-laki. Adapun bagi wanita ada dua riwayat. Pertama, makruh karena hadits riwayat muttafaq alaih dari Ummu Atiyah ia berkata: "Kami dilarang ziarah kubur.." Nabi juga bersabda dalam hadits sahih riwayat Tirmizi: "Allah melaknat perempuan yang ziarah kubur" Hadits ini khusus bagi wanita. Adapun larangan yang dinaskh (dihapus / dirubah) itu berlaku umum bagi laki-laki dan wanita. Namun bisa saja khusus bagi laki-laki.
Ada kemungkinan hadits yang melaknat peziarah wanita itu setelah adanya perintah ziarah kubur bagi laki-laki. Apabila demikian maka hukumnya berkisar antara haram dan boleh, maka hasilnya adalah makruh. Selain itu, perempuan kurang sabar dan mudah bersedih. Ziarah mereka ke kuburan dapat menimbulkan kesedihan baru. Maka ziarah perempuan berpotensi melakukan perbuatan yang tidak halal, beda halnya dengan laki-laki.

Riwayat kedua menyatakan tidak makruh karena keumuman sabda Nabi "Aku dulu melarang kalian ziarah kubur, sekarang lakukanlah." Hadis ini menunjukkan bahwa hadits larangan ziarah kubur ada lebih dulu dan dinasakh. Maka, termasuk di dalamnya pria dan wanita. Ibnu Abi Mulaikah meriwayatkan hadits dari Aisyah bahwa Aisyah pernah berziarah ke kubur saudaranya. Ibnu Abi Mulaikah berkata bahwa Rasulullah melarang ziarah kubur. Aisyah menjawab: Iya, Nabi pernah melarang lalu memerintahkan untuk melakukannya. Tirmidzi juga meriwayatkan bahwa Aisyah pernah berziarah ke kubur saudaranya. Dan ia berkata "Seandainya aku melihatnya (saat hidup) niscaya aku tidak ziarah pada kuburnya."


Dalam Al-Iqnak 1/192 dan Al-Inshaf 4/375-376 dikatakan: Sunnah ziarah kuburan umat Islam bagi laki-laki secara ijmak. Awalnya ziarah kubur itu dilarang Nabi tapi kemudian dirubah (di-nasakh) dengan hadits "Aku dulu melarangmu ziarah kubur, sekarang ziarahlah". Makruh ziarah kubur bagi wanita karena berpotensi membuat mereka sedih dan menangis. Namun sunnah bagi perempuan berziarah ke makam Nabi karena termasuk ibadah paling utama. Disamakan dengan makam Nabi Muhammad, makam para Nabi lain dan orang-orang saleh.

Dalam Kashful Qinak an matnil Iqnak 4/437 dan Syarah Muntahal Iradat 3/11 dikatakan: Makruh ziarah kubur bagi wanita berdasarkan pada hadits Ummu Atiyah "Kami dilarang ziarah kubur ... dst" Apabila kaum wanita tahu bahwa ziarah mereka akan menyebabkan mereka terjatuh pada perbuatan haram, maka haram juga ziarahnya karena menjadi perantara para perilaku haram kecuali ziarah wanita pada kubur Nabi Muhammad dan kubur para kedua Sahabat Nabi yaitu Abu Bakar dan Umar maka sunnah bagi wanita sebagaimana bagi laki-laki karena keumuman hadits "Barangsiapa yang berhaji lalu mengunjungi makamku .."

Kesimpulan:

Hukum perempuan ziarah kubur adalah makruh apabila perempuan tersebut memahami akan adanya fitnah ketika ia berziarah dan makruh pula ketika dengan adanya ziarah kubur menjadikan kesedihan baru dan menjadikan mereka berbuat tidak halal, dan boleh berziarah kubur untuk mengambil kebaikan.


Menurut Madzhab Maliki

Dalam Mawahib Al-Jalil fi Syarh Mukhtashar Khalil 5/450 menyatakan:

وَقَالَ سَيِّدِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ الثَّعَالِبِيُّ فِي كِتَابِهِ الْمُسَمَّى بِالْعُلُومِ الْفَاخِرَةِ فِي النَّظَرِ فِي أُمُورِ الْآخِرَةِ : وَزِيَارَةُ الْقُبُورِ لِلرِّجَالِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَأَمَّا النِّسَاءُ فَيُبَاحُ لِلْقَوَاعِدِ وَيَحْرُمُ عَلَى الشَّوَابِّ اللَّوَاتِي يُخْشَى عَلَيْهِنَّ مِنْ الْفِتْنَةِ وَذَكَرَ أَحَادِيثَ تَقْضِي الْحَثَّ عَلَى زِيَارَةِ الْقُبُورِ .


Artinya:
Abdurrohman Al-Tsaalibi dalam kitab Al-Ulum Al-Fakhirah fin Nadzar fi Umuril Akhirah berkata: Ziarah kubur bagi laki-laki itu disepakati bolehnya. Adapun bagi perempuan maka dibolehkan bagi perempuan tua dan haram bagi yang masih muda yang dikuatirkan terjadi fitnah. Al-Tsaalibi lalu menyebutkan sejumlah hadits yang mendorong ziarah kubur.

 

Dalam Hasyiyah Al-Dasuqi alal Syarhil Kabir 4/170 menyatakan:

فِي زِيَارَةِ النِّسَاءِ لِلْقُبُورِ ثَلَاثَةَ أَقْوَالٍ الْمَنْعُ ، وَالْجَوَازُ عَلَى مَا يُعْلَمُ فِي الشَّرْعِ مِنْ السَّتْرِ وَالتَّحَفُّظِ عَكْسُ مَا يُفْعَلُ الْيَوْمَ ، وَالثَّالِثُ : الْفَرْقُ بَيْنَ الْمُتَجَالَّةِ وَالشَّابَّةِ ا هـ ، وَبِهَذَا الثَّالِثِ جَزَمَ الثَّعَالِبِيُّ وَنَصُّهُ : وَأَمَّا النِّسَاءُ فَيُبَاحُ لِلْقَوَاعِدِ وَيَحْرُمُ عَلَى الشَّوَابِّ اللَّاتِي يُخْشَى مِنْهُمْ الْفِتْنَةُ


Artinya:
Tentang ziarah kubur bagi wanita ada tiga pendapat: dilarang, boleh dengan syarat yang sudah dimaklumi dalam syariah yaitu dengan penutup dan menjaga dari kebalikan yang terjadi di zaman ini. Ketiga, perbedaan antara perempuan tua dan muda. Dengan poin ketiga ini maka As-Saalibi menetapkan bahwa Perempuan tua boleh ziarah kubur dan haram bagi perempuan muda yang dikuatirkan akan menimbulkan fitnah.

Kesimpulan:

Hukum perempuan berziarah ke makam adalah haram bagi perempuan muda yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah, namun menjadi boleh dengan syarat menggunakan penutup dan menjaga dari fitnah, dan boleh tanpa syarat bagi perempuan tua.


Penutup
Dari pendapat-pendapat diatas, kita harus membaca teks dengan pendekatan lain, misalnya sosiologi dan antropologi, ketika  hadist-hadist ini muncul ini peradaban yang bagaimana dan tradisi-tradisi masyarakatnya bagaimana? sehingga kita bisa membaca lebih luas tentang makna hadist tersebut, oleh karena itu dalam mempelajari hadist selayaknya kita juga harus mempelajari asbabul wurud. 
Dari berbagai pendapat keempat mazhab dapat disimpulkan bahwa ziarah kubur bagi wanita hukumnya adalah boleh kecuali apabila terjadi perbuatan yang dilarang seperti meratap, dan menangisi mayit maka hukumnya makruh. Namun menjadi sunnah bagi laki-laki dan perempuan untuk  berziarah ke makam rasulullah, para nabi dan sahabat-sahabatnya. wallahualam.

Terimkasih teman-teman, semoga bermanfaat. Amiin
Assalamualaikum wr...wb..




logoblog

NGAJI FIQH WANITA: ANTARA HAID DAN ISTIHADHAH



 APA PERBEDAAN HAID DAN ISTIHADHAH ?

Assalamualaikum teman-teman semuanya, semoga keberkahan selalu menyertai kalian semua dimanapun anda berada. Di pagi ini kita akan membahas tentang Haid atau menstruasi atau biasa disebut di masyarakat Indonesia "M" dan istihadhah. Kenapa tema ini tertarik untuk saya bahas? sebab saat berbincang dengan beberapa teman perempuan ternyata banyak diantara mereka yang tidak tahu tentang "Istihadhah", sejauh ini mereka memahami apapun darah yang keluar dari liang vagina adalah haid, padahal bisa jadi itu bukan haid, jika bukan maka perempuan tersebut masih diwajibkan melakukan kewajiban-kewajiban sebagai muslimah seperti shalat lima waktu dan puasa ramadhan jika bertepatan dengan bulan Ramadhan. Oleh karena itu, pembahasan haid dan istihadah saya rasa untuk kita bahas disini.


Apa pengertian keduanya?

  • Haid adalah darah yang keluar dari liang vagina, yang berasal dari luruhnya dinding rahim dan disebabkan mekanisme hormonal serta dialami dalam siklus rutin. 
    Dasar Al Quran:

    Al Quran - Al-Baqarah: 222 yang artinya:
    "Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, itu adalah sesuatu yang kotor, karena itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang telah ditentukan oleh Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang yang bertobat dan menyukai orang yang menyucikan diri".

    Hadist Nabi yang artinya:
    "Sesungguhnya darah haid itu warnanya kehitam-hitaman sebagaimana yang sudah dikenal. Jika yang keluar dengan ciri-ciri seperti itu, maka jangan kerjakan shalat. Namun jika yang keluar darah selain itu, maka berwudhulah lalu kerjakanlah shalat, sebab itu hanyalah darah yang keluar dari urat (karena adanya gangguan). (HR. Ahmad, Hakim, Abu Dawud, dan lainnya)


    وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (222 Artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

    Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/83196/pengertian-dalil-dan-hikmah-haid
    ===
    Yuk, install NU Online Super App versi Android (s.id/nuonline) dan versi iOS (s.id/nuonline_ios). Akses dengan mudah fitur Al-Qur'an, Yasin & Tahlil, Jadwal Shalat, Kompas Kiblat, Wirid, Ziarah, Ensiklopedia NU, Maulid, Khutbah, Doa, dan lain-lain.
    وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (222 Artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

    Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/83196/pengertian-dalil-dan-hikmah-haid
    ===
    Yuk, install NU Online Super App versi Android (s.id/nuonline) dan versi iOS (s.id/nuonline_ios). Akses dengan mudah fitur Al-Qur'an, Yasin & Tahlil, Jadwal Shalat, Kompas Kiblat, Wirid, Ziarah, Ensiklopedia NU, Maulid, Khutbah, Doa, dan lain-lain.
  • Istihadhah adalah darah yang keluar  di luar kebiasaan bulannya atau di luar waktu haid, serta bukan disebabkan karena melahirkan.
    Hadist Nabi:


    إنما ذلك عرق وليست بالحيضة، فإذا أقبلت فدعي الصلاة، فإذا أدبرت فاغسلي عنك الدم وصلِّي

    Artinya: Darah istihadlah itu adalah darah yang keluar dari urat dan bukanlah haid. Apabila datang haid, maka tinggalkan shalat. Apabila haid sudah putus (dan berganti darah istihadlah) maka cucilah darah istihadlah itu dan shalatlah.

Apa Perbedaan darah haid dan istihadhah?

  1. Darah haid adalah darah alami, sedang istihadlah tidak alami (darah penyakit).
  2. Darah haid berasal dari rahim sedangkan darah istihadlah keluar karena pecahnya urat.
  3. Darah haid umumnya berwarna hitam sedangkan darah istihadlah umumnya merah segar.
  4. Darah haid sifatnya keras sedangkan istihadlah lunak.
  5. Darah haid beraroma tidak sedap/busuk. 

Bagaimana hukum perempuan haid dan istihadhah?

  • Haid: perempuan yang sedang haid dianggap berhadas sehingga dia dilarang melakukan ibadah seperti shalat, puasa, menyentuh al Quran, tawaf, hub suami istri. untuk Puasa Wajib, perempuan haid harus membayarnya setelah ia suci.
  •  Istihadhah: perempuan yang sedang istihadhah dilarang meninggalkan ibadahnya, seperti salat, berpuasa, membaca Alquran, iktikaf di masjid, dan lainnya. Akan tetapi, wanita yang istihadhah hendaknya beribadah dengan menahan darah itu menggunakan pembalut/kain supaya tidak keluar dan mengotori tempat ibadah.


    dianggap dalam keadaan berhadas sehingga ia dilarang melakukan ibadah-ibadah tertentu dalam Islam.

    Baca selengkapnya di artikel "Larangan bagi Wanita Haid atau Nifas dalam Islam dan Dalilnya", https://tirto.id/fAia

 

 

 

 

 

 

Berapa Waktu Keduanya?

  • Haid: Paling sedikit masa Haid adalah 24 jam atau sehari semalam, paling banyak 15 hari dan rata-rata perempuan haid 6-7 hari.
  •  Istihadhah: Masa Istihadhah ketika seorang perempuan telah melewati batas maksimal waktu haid "15 hari", maka selebihnya ia disbut istihadhah, dan waktu paling banyak istihadhah adalah 15 hari, lebih dari 15 hari maka dia dikenakan hukum haid, sebab masa suci minimal adalah 15 hari.

Contoh:
Si A haid pada tanggal 1 April sampe 7 April (berarti dia haid selama 7 hari), otomatis dia dikenakan hukum haid kemudian tanggal 8 April dia suci, tanggal 20 April dia haid lagi, apakah tanggal 20 itu haid atau
istihadhah?

Jawaban:

Minimal masa suci setelah haid adalah 15 hari, jika sebelum 15 hari suci maka darah yang keluar dinamakan istihadhah, jika sudah 15 hari pas atau lebih maka dinamakan haid.
20 April -8 April = berapa hari? 12 hari (belum sampai batas minimal hari suci) karena kurang 3 hari (untuk mencapai 15 hari suci), sehingga tanggal 21, 22, 23 April adalah masa Istihadhah dan tanggal 24 April baru dinamakan haid.


Baik teman-teman, sekilas pembahasan haid dan istihadhah ini semoga memberikan manfaat bagi kita semua. Amiin

Wallahualam

Assalamualaikum...wr...wb


Ngaji Fiqh Wanita:
Perempuan dan Masjid --> https://arieslailiyah.blogspot.com/2021/04/ngaji-fiqh-wanita-shalat.html

Perempuan dan Ziarah Kubur https://arieslailiyah.blogspot.com/2021/04/ngaji-fiqh-wanita-perempuan-dan-ziarah.html

darah yang keluar dari mekanisme kerja hormonal tubuh perempuan dan dialami dalam siklus rutin. Umumnya, ia keluar lima hingga tujuh hari

Baca selengkapnya di artikel "Perbedaan Darah Haid, Nifas dan Istihadah dalam Islam", https://tirto.id/f6su

logoblog

NGAJI FIQH WANITA: PEREMPUAN DAN MASJID

 


APAKAH PEREMPUAN LEBIH BAIK SHALAT DI MASJID ATAU DI RUMAH?

Masyarakat Indonesia dalam soal Fiqh mayoritas menganut diantara 4 madzhab yaitu Syafi'i, Maliki, Hanafi dan Hambali. Mengenai hukum perempuan berjamaah di masjid akan kita bahas dari pendapat 4 madzhab tersebut, sehingga kita akan mengetahui hukum dari tiap madzhab yang mana tiap madzhab ini biasanya akan diikuti oleh ormas-ormas Islam yang ada di Indonesia, oleh karena itu, jika kita mengetahui perbedaan hukum diantara umat Islam, kita tidak akan mudah "MENYALAHKAN hingga MENGKAFIRKAN" sebuah pendapat, namun kita bisa mengkaji lebih detail tentang pendapat para madzhab.

  1. Madzhab Syafi'i
    Dalam kitabnya Al-Hawi Al-Kabir sebagai berikut :

    من السنة لهن الصلاة في بيوتهن دون المساجد

    Artinya: “Disunnahkan bagi para wanita shalat di rumah-rumah mereka bukan di masjid”

    Imam An-Nawawi (w.676 H) menuliskan:

    وَأَمَّا النِّسَاءُ فَجَمَاعَتُهُنَّ فِي الْبُيُوتِ أَفْضَلُ لِمَا رَوَى ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا  قَالَ " قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ " فَإِنْ أَرَادَتْ الْمَرْأَةُ حُضُورَ الْمَسَاجِدِ مَعَ الرِّجَالِ فَإِنْ كَانَتْ شَابَّةً أَوْ كَبِيرَةً تُشْتَهَى كُرِهَ لَهَا الْحُضُورُ  وَإِنْ كانت عجوز الا تُشْتَهَى لَمْ يُكْرَهْ

    Artinya: Bagi para wanita, melaksanakan shalat berjamaah di rumah-rumah mereka lebih afdhal. Sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian larang istri-istri kalian ke masjid, dan rumah mereka lebih baik bagi mereka”. Namun jika seorang wanita ingin hadir shalat berjama’ah di masjid bersama kaum laki-laki, dan seorang dia wanita yang masih muda, atau sudah tua tapi masih menarik, maka makruh baginya hadir shalat berjamaah di masjid. Tapi, jika wanita tersebut telah berusia senja, tidak menarik lagi, maka tidak makruh baginya hadir ke masjid.

    Kemudian Ar-Ramli (w.1004 H.) juga menegaskan mengenai hukum wanita muda shalat berjama’ah di masjid:

    ويكره لها حضور جماعة المسجد إن كانت مشتهاة ولو في ثياب مهنة، أو غير مشتهاة وبها شيء من الزينة أو الريح الطيب
     
    Artinya: Dimakruhkan bagi wanita yang musytahah (menarik) ikut shalat berjamaah di masjid walaupun memakai pakaian yang jelek, atau dia bukan wanita yang menarik yang dapat menimbulkan syahwat, tapi mengenakan perhiasan atau wewangian.
     
    *Sunnah
    adalah perbuatan jika dilakukan mendapatkan pahala, jika tidak dikerjakan tidak apa-apa
    *Makruh
    adalah perbuatan yang dibenci Tuhan namun tidak pasti haramnya, sehingga sebisa mungkin tidak dilakukan, kecuali ada sebab-sebab yang lebih mengandung kemaslahatan

    Kesimpulannya:

    Lebih baik perempuan shalat di rumah, namun jika perempuan ingin shalat di masjid untuk melihat dan belajar kebaikan maka tidak apa-apa asalkan tidak memakai wewangian, tidak menggunakan baju yang mencolok, tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan dan tidak menggunakan asesoris-asesoris yang mencolok.

  2. Madzhab Hanafi
    Al-Kasani dalam kitabnya Badai Ash-Shanai fi Tartib Asy-Syarai menuliskan:

    فالجماعة إنما تجب على الرجال، العاقلين، الأحرار، القادرين عليها من غير حرج فلا تجب على النساء

    Artinya: "Shalat berjama’ah diwajibkan bagi laki-laki yang berakal, merdeka, mampu melakukannya tanpa halangan, dan tidak diwajibkan bagi wanita.


    Al-Marghinani(W.593 H) dalam kitabnya Al-Hidayah menyebutkan:

     ويكره لهن حضور الجماعات " يعني الشواب منهن لما فيه من خوف الفتنة " ولا بأس للعجوز أن تخرج في الفجر والمغرب والعشاء " وهذا عند أبي حنيفة رحمه الله "

    Artinya: Makruh bagi wanita-wanita muda menghadiri shalat berjamaah, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah, dan tidak mengapa bagi wanita yang sudah berusia senja untuk menghadiri shalat shubuh, maghrib dan isya di masjid. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah

    Kemudian Badruddin Al-‘Aini menjelaskan maksud dari makruh dari pernyataan Al-Marghinani adalah makruh yang mendekati haram.

    قلت: المراد من الكراهة التحريم ولا سيما في هذا الزمان لفساد أهله

    Artinya: Yang dimaksudkan dari makruh disana adalah haram. Terutama pada zaman sekarang ini, seiring bertambah rusak orang-orangnya

    Kesimpulannya:
    madzhab ini membedakan hukum menghadiri shalat berjama’ah antara wanita yang masih muda, dan tua. Kalau wanita berusia senja, tidak menarik lagi tidak apa-apa, adapun hukum untuk wanita muda makruh bahkan mengharamkannya. Karena dapat menimbulkan fitnah.

  3. Madzhab Hambali
    Al-Buhuti salah seorang ulama Hanabilah dalam kitabnya Kasyaf Al-Qina’ menjelaskan:

    وَتُسْتَحَبُّ) الْجَمَاعَةُ (لِنِسَاءٍ، إذَا اجْتَمَعْنَ مُنْفَرِدَاتٍ عَنْ الرِّجَالِ، سَوَاءٌ كَانَ إمَامُهُنَّ  مِنْهُنَّ أَوْ لَا) لِفِعْلِ عَائِشَةَ وَأُمِّ سَلَمَةَ …(وَيُبَاحُ لَهُنَّ حُضُورُ جَمَاعَةِ الرِّجَالِ، تَفِلَاتٍ غَيْرَ مُتَطَيِّبَاتٍ) يُقَالُ: تَفِلَتْ الْمَرْأَةُ تَفَلًا، مِنْ بَابِ تَعِبَ إذَا أَنْتَنَ رِيحُهَا لِتَرْكِ الطِّيبِ وَالِادِّهَانِ وَتَفِلَتْ إذَا تَطَيَّبَتْ، مِنْ الْأَضْدَادِ، وَذَكَرَهُ فِي الْحَاشِيَةِ (بِإِذْنِ أَزْوَاجِهِنَّ) ؛ لِأَنَّ النِّسَاءَ كُنَّ يَحْضُرْنَ عَلَى عَهْدِهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كَمَا يَأْتِي فِي الْبَابِ وَفِي صَلَاةِ الْكُسُوفِ وَكَوْنُهُنَّ تَفِلَاتٍ لِئَلَّا يَفْتِنَّ وَكَوْنُهُ بِإِذْنِ أَزْوَاجِهِنَّ لِمَا يَأْتِي أَنَّهُ يَحْرُمُ خُرُوجُهَا بِغَيْرِ إذْنِ زَوْجِهَاوَيُكْرَهُ حُضُورُهَا) أَيْ جَمَاعَةَ الرِّجَالِ (لِحَسْنَاءَ) شَابَّةٍ أَوْ غَيْرِهَا؛ لِأَنَّهَا مَظِنَّةَ الِافْتِتَانِ (وَيُبَاحُ) الْحُضُورُ (لِغَيْرِهَا) أَيْ غَيْرِ الْحَسْنَاءِ، تَفِلَةً غَيْرَ مُتَطَيِّبَةٍ بِإِذْنِ زَوْجِهَا: وَبَيْتُهَا خَيْرٌ لَهَا


    Artinya: Disunnahkan bagi jamaah perempuan tersendiri melaksanakan shalat berjama’ah selama terpisah dari kaum laki-laki. Baik yang menjadi imam dari mereka sendiri atau yang lain, sebagaimana yang pernah dilakukan Aisyah dan Ummu Salamah. Diperbolehkan pula bagi para wanita ikut shalat berjama’ah bersama kaum laki-laki selama mereka tidak mengenakan wewangian dan seijin para suami mereka. Dan makruh hukumnya bagi wanita yang menarik, baik masih muda, ataupun sudah tua menghadiri shalat berjama’ah di masjid, karena dapat menyebabkan fitnah. Dan sebaliknya, dibolehkan bagi wanita yang tidak menarik untuk hadir shalat berjama’ah di masjid, dengan tidak memakai minyak wangi dan seijin suaminya. Dan rumahnya lebih baik baginya.

    Kesimpulan:
    Hukum shalat berjamaah bagi wanita dibedakan sesuai kriteria menarik dan tidak menarik:
    Mubah (boleh) bagi wanita muda dan tua asal tidak memakai wewangian dan mendapatkan ijin suami
    Makruh
    bagi wanita yang muda atau tua yang menarik. menarik disini memakai wewangian, memakai pakaian dan perhiasan mencolok, memakai make up dan asesoris yang mencolok, sehingga menimbulkan syahwat lawan jenis.
                         

  4. Madzhab Maliki
    Al-Hathab Ar-Ru’aini salah seorang ulama Malikiyah dalam kitabnya Mawahib Al-Jalil menuliskan:

    وقد كره مالك ذلك للشابة ولعل هذا هو المعهود من عمل الصحابة فلا يعرف أن أبكارهن ومن ضاهاهن يخرجن إلى المسجد، ولو خرج جميع النساء لملأن المسجد وعادلن الرجال في ذلك…ثم قال وخرج أبو داود عن ابن عمر أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال «لا تمنعوا نساءكم المساجد وبيوتهن خير لهن» ، وهذا يقتضي أن خروجهن إليها جائز وتركه أحب على ما قاله مالك في المختصر.

    Artinya: Imam Malik memakruhkan wanita yang masih muda (hadir shalat berjama’ah di masjid), karena berdasarkan perbuatan para sahabat, dimana pada waktu itu tidaklah diketahui para wanita mereka yang masih gadis atau yang muda-muda keluar ke masjid. Kalau seandainya para wanita ini turut ke masjid. Maka masjid dipenuhi mereka dan melebihi laki-laki. Adapun hadis yang diriwayatkan Abu Daud dari Ibnu Umar:” Janganlah kalian larang wanita-wanita kalian ke masjid, dan rumah mereka lebih baik bagi mereka”, maksudanya adalah keluaranya mereka menuju masjid boleh, namun meninggalkan perbuatan tersebut lebih disukai sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Malik dalam Al-Mukhtashar

    Kemudian Al-Kharsyi (w. 1011 H) menjelaskan, hukum terkait hadirnya wanita ke masjid tergantung status wanita tersebut. Sebagaimana berikut:


    أنه يجوز ويندب للمتجالة المسنة التي لا أرب للرجال فيها أن تخرج إلى صلاة العيد والاستسقاء وأحرى للفرض، أما متجالة لم ينقطع أرب الرجال منها بالجملة فهذه تخرج للمسجد ولا تكثر التردد كما في الرواية، ويجوز جوازا مرجوحا للشابة أن تخرج للمسجد في الفرض وجنازة أهلها وقرابتها لا لذكر ومجالس علم وإن انعزلت كما قاله ابن عرفة وهذا ما لم تكن بادية في الشباب والنجابة وإلا فلا تخرج أصلا ولا يقضى على زوج الشابة بالخروج للمسجد لصلاة الجماعة إن طلبته بخلاف المتجالة

    Artinya: Bahwasanya boleh bagi seorang wanita yang telah senja usianya dan tidak menarik perhatian lelaki,  untuk keluar rumah guna menjalankan shalat ied, istisqa’ dan terlebih lagi untuk shalat fardlu.  Adapun untuk wanita yang telah senja usianya tetapi masih menarik perhatian lelaki secara umum maka ia (diperbolehkan) ke masjid tetapi tidak sering demikian yang terdapat dalam riwayat ini, sedangkan untuk wanita muda boleh ke masjid untuk menunaikan shalat fardlu dan menghadiri jenazah keluarga serta kerabatnya. Namun (tidak diperbolehkan ke masjid) untuk menghadiri dzikir atau majlis ilmu meskipun menjadikan ia terasingkan. Sebagaimana yang diakatakan oleh Ibnu Arafah. Kehadiarannya dibolehkan selama tidak menarik dan nampak di kalangan pemuda. Kalau justru menarik para pemuda, maka dia tidak boleh keluar masjid, dan tidak pula bagi suaminya untuk mengijinkannya ke masjid meskipun dia meminta.
     
    Kesimpulanya:
    Mubah (Boleh):
    Untuk perempuan berusia senja yang tidak menarik, jika masih menarik maka tidak boleh sering-sering.
    Mubah: Untuk perempuan muda untuk melakukan shalat fardhu dan menghadiri jenazah keluarga serta kerabatnya, asalkan tidak menarik perhatian misalnya menggunakan wewangian, berdadan, memakai baju dan perhiasan serta asesoris mencolok. namun di haramkan untuk mengikuti dzikir dan kajian ilmu.

    Ini adalah pendapat antar madzah yang mayoritas melarang sebab khawatir terjadinya fitnah, namun jika tidak ada fitnah sekiranya ke masjid untuk kemaslahatan yang jauh lebih besar dan tidak menggunakan asesoris apapun yang mencolok perempuan ke masjid dan melakukan jamaaf shalat fardhu tidak apa-apa. di Indonesia sendiri, pembagian shaff antara laki-laki dan perempuan ada pembatasnya, bahkan arah toilet laki-laki dan perempuan juga berbeda, sehingga meminimalisir adanya fitnah perempuan. wallahua'lam


    Ngaji Fiqh Wanita:
    Haid dan Istihadhah--->
    https://arieslailiyah.blogspot.com/2021/04/ngaji-fiqh-wanita-antara-haid-dan.html
logoblog