Klinik Hukum: Ilmu Hukum

 

Klinik Hukum: Ilmu Hukum (1)

Ilmu Hukum

Ilmu hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencangkup dan membicarakan tentang peraturan yang mengatur tingkah laku sehari-hari manusia atau badan hukum, fungis dari hukum untuk menertibkan dan mengatur hubungan antar manusia atau badan hukum serta mengatur tata cara menyelesaikan permasalahan yang timbul dan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial, ciri-ciri dari hukum adanya suatu perintah dan larangan, sifat dari hukum adanya paksaan, Tujuan hukum untuk melindungi kepentingan hak-hak orang ataupun badan hukum agar tidak digangu.
Aristoteles adalah seorang filsuf terkenal asal Yunani, ia mendefinisikan hukum menjadi dua yaitu tertentu dan hukum universal. Dilansir dari Law Explorer, hukum tertentu adalah aturan yang menetapkan atau melarang berbagai jenis tindakan. Sedangkan hukum universal adalah hukum alam yang memiliki keteraturan dan pengarahan internalnya sendiri.
Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri.
Walaupun pengertian ataupun  defenisi hukum itu tidak bisa diberikan secara lengkap, namun beberapa ahli hukum memberikan pandangan tentang  pengertian dari hukum itu sendiri antara lain yakni:
  1. Utrecht memberikan batasan hukum sebagai berikut: “hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”. 
  2. S.M. Amin merumuskan  hukum sebagai berikut: “kumpulan-kumpulan peratura  yang terdiri dari dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan  tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara”.  
  3. J.C.T Simorangkir dan W. Sastropranoto mendefinisikan hukum sebagai berikut: “hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu”.
Subjek hukum terdiri dari manusia dan Badan Hukum, subjek hukum adalah siapa yang berhak dan berwenang untuk melakukan suatu perbuatan hukum baik di luar dan didalam pengadilan dan siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum;
Obyek hukum terdiri dari Benda (tetap, bergerak, berwujud dan tidak berwujud), obyek hukum yaitu segala sesuatu yang dipergunakan oleh Subyek Hukum (manusia atau badan hukum) yang dijadikan pokok permasalahan dan kepentingan.

Beberapa beberapa  unsur hukum menurut C.S.T Kansil yaitu:
  • peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat 
  • peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib 
  • peraturan itu bersifat memaksa 
  • sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum yaitu:
  • adanya perintah dan/atau larangan 
  • perintah dan/atau larangan itu harus patut ditaati setiap orang. Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itulah hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukkan  dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan kaedah hukum. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu kaedah hukum akan dikenakan sanksi
Tujuan hukum menurut teori etis semata-mata adalah untuk keadilan. Geny sebagaimana dikutip oleh Mertokusumo (1996) menyatakan tujuan hukum adalah semata-mata menghendaki keadilan. Sementara tujuan hukum menurut teori utilitis yakni menjamin kebahagiaan manusia dalam jumlah yang sebesar-besarnya. Tujuan hukum menurut teori ini yakni manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak.
 
Menurut Soedjono Dirdjosisworo (1994) fungsi dan peranan hukum adalah penertiban, pengaturan dan penyelesaian pertikaian. Secara garis besar fungsi hukum dibagi dalam tahap-tahap sebagai berikut:
  • Sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat 
  • Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir bathin 
  • Sebagai sarana penggerak pembangunan 
  • Sebagai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum untuk melakukan pengawasan, baik   kepada aparatur pengawas, aparatur pelaksana (petugas) dan aparatur penegak hukum itu sendiri.

logoblog
Previous
« Prev Post