PENGERTIAN PERJANJIAN PENGIKAT JUAL BELI (PPJB)


Apa itu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) dalam praktek berkembang dalam perbuatan hukum yang digunakan oleh perusahaan ataupun orang dalam melakukan perjanjian dengan objek tanah dan bangunan dikarenakan belum dapat dialikan hak miliknya, perjanjian tersebut menjadi undang-undang bagi para pihaknya, faktor- faktor penerapan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dikarenakan, bangunanya belum selesai dibangun, pembayaran secara bertahab, peningkatan status tanah dari girik ke sertipikat hak milik, sertipikat hak atas tanah sedang dalam proses penerbitan di badan pertanahan, sedang pemecahan sertipikat indduknya dibadan pertanahan dan pemisahan sertipikat dari sertipikat induknya di badan pertanahan.

Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) merupakan Perjanjian tidak bernama (innominat) artinya nama dari perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) tidak ada dalam perundang-undangan dan tidak dirumuskan oleh kehendak pembentuk Undang-Undang di dalam KUH Perdata ketentuan Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) tunduk pada ketentuan Hukum Perikatan tepatnya pada buku III KUH Perdata, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan jenis perjanjian obligatoir yaitu Perjanjian antara Pihak Penjual (Pihak Pertama) dan Pihak Pembeli (Pihak Kedua) yang saling sepakat untuk mengikatkan dirinya untuk melakukan perjanjian dimana pihak pembeli melakukan pembayaran dan pihak penjual menyerahkan barang yang pada dasarnya belum mengakibatkan peralihan yang sah atas hak milik atas suatu benda (tanah dan bangunan) dari Pihak Penjual dan Pihak Pembeli namun secara hak keperdataan milik Pihak Pembeli dan mempunyai kekuatan hukum  didasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut;

“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat”:

  1.  Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; “kesepakatan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan kehendak Pihak Penjual (Pihak Pertama) dan Pihak Pembeli (Pihak Kedua) apa yang mereka kehendaki untuk dilaksanakan, bagaimana cara melaksanakannya, kapan harus dilaksanakan”.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; “Pihak Penjual (Pihak Pertama) atau Pihak Pembeli (Pihak Kedua) harus cakap dalam melakukan perbuatan hukum, orang yang cakap dalam hukum adalah orang dewasa yang berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah, sedangkan yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum diatur dalam ketentuan Pasal 1330 KUH Perdata yaitu: anak dibawah umur (agar perbuatannya sah secara hukum diperlukan perwalian), dibawah pengampuan, dan perempuan yang terikat dengan perkawinan”
  3. Suatu hal tertentu; “Dalam perjanjian harus mencantumkan secara jelas tentang benda (zaak) yang dijadikan objek  dalam perjanjian baik benda tetap (tanah dan bangunan) atau benda bergerak (mobil atau motor).
  4. Suatu sebab yang halal”; “benda tetap ataupun benda bergerak yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan Perundang-undangan contonya tanah dan bangunan sedang dijaminkan di Lembaga pembiayaan”

Komparisi dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Komparisi dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) memuat tentang identitas dari subjek hukum yang akan membuat kesepakatan secara jelas dan terang, komparisi dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terdiri dari;

  1. Pihak Penjual/ Pihak Pertama.
    Contohnya “Nama A, tempat/Tgl Lahir Jakarta Timur 1 Januari 1995, Jenis kelamin laki-laki, agama--, Pekerjaan karyawan swasta, alamat di jalan Raya Bekasi, Rukun Tetangga 010, Kukun warga 001, kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung. Jakarta Timur. Selanjutnya disebut Pihak Penjual dan atau Pihak Pertama”
  2. Pihak Pembeli/Pihak Kedua.
    Contohnya: “Nama B, tempat/Tgl Lahir Jakarta Timur 25 Juli 1985, Jenis kelamin laki-laki,  agama--, Pekerjaan pedagang, alamat di jalan Raya Bekasi, Rukun Tetangga 010, Kukun warga 001, kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung. Jakarta Timur. Selanjutnya disebut Pihak Pembeli dan atau Pihak Kedua”

Objek dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Salah satu sahnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) harus mencantukan tentang objek kebendaan yang akan diperjanjikan untuk diperjual belikan oleh Pihak Penjual (Pihak Pertama) dengan Pihak Pembeli (Pihak Kedua) baik benda tetap (tanah dan bangunan) ataupun benda bergerak (mobil atau motor)

Substansi dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Substansi pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) memuat tentang kehendak Pihak Penjual (Pihak Pertama) untuk menyerahkan benda (tetap atau bergerak) yang dijadikan objek jual beli serta menerima uang pembayaran dari Pihak Pembeli (Pihak Kedua) dan kehendak Pihak Pembeli (Pihak Pembeli) untuk membeli benda (tetap atau bergerak) yang dijadikan objek Jual Beli serta menerimanya dan berkewajiban membayar kepada Pihak Penjual (Pihak Pertama).

Syarat-Syarat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) harus memuat Syarat-syarat yang sudah dilakukan oleh Pihak Penjual (Pihak Pertama) dan Pihak Pembeli (Pihak Kedua) serta syarat-syarat yang akan dilakukan kedepanya oleh Pihak Penjual (Pihak Pertama) dan Pihak Pembeli (Pihak Kedua).

Penutup dalam Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB)

Agar Perjanjian mengikat Para Pihak dan sah secara hukum serta tidak diingkari oleh salah satu pihak maka wajib dibacakan terlebih dahulu dan ditandatangani (cab jempol) dari Pihak Penjual (Pihak Pertama), Pihak Pembeli (Pihak kedua) dan saksi-saksi.

Stuktur dalam Perjanjian Pengikat Jual Beli

Stuktur dalam menyusun Perjanjian Pengikat Jual beli meliputi:

  1. Judul dan Nomor
  2.  Komparisi
  3. Subtansi
  4. Syarat-syarat
  5. Penutup

Demikian semoga bermanfaat  dan berguna.

Untuk lebih lanjutnya dapat dikonsultasikan ke
Law office Ainul Yaqin & Partner’s
WA: 081215888588




logoblog
Previous
« Prev Post